JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus mengawal proses penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dialami PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, perusahaan fintech peer to peer lending tersebut masih menjalankan langkah penagihan kepada para peminjam sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kewajiban gagal bayar yang terjadi sejak awal tahun lalu.
Permasalahan ini menjadi perhatian regulator karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan stabilitas ekosistem pembiayaan digital. OJK menegaskan bahwa proses penanganan tidak hanya berhenti pada penagihan, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola dan kepatuhan perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pemantauan OJK terhadap Proses Penagihan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa hingga saat ini Akseleran masih aktif melakukan penagihan kepada para borrower yang mengalami wanprestasi. Penagihan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme yang diizinkan oleh ketentuan, termasuk jalur hukum apabila diperlukan.
Menurut Agusman, langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah secara bertanggung jawab. OJK memantau proses ini secara intensif agar berjalan sesuai dengan aturan dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga mendorong manajemen Akseleran untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian secara transparan. Hal ini penting agar pemberi dana atau lender memperoleh kejelasan mengenai upaya yang sedang dilakukan perusahaan dalam memulihkan dana yang bermasalah.
Langkah Penegakan dan Koordinasi Lanjutan
Dalam proses pengawasan, OJK tidak hanya mengandalkan laporan internal perusahaan. Regulator juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Agusman menegaskan bahwa OJK siap mengambil langkah penegakan hukum dan kepatuhan jika diperlukan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah pelaksanaan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang terindikasi melanggar aturan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan ke depan dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap tata kelola yang baik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending diharapkan dapat dipulihkan secara bertahap.
Status Pembatasan Kegiatan Usaha Masih Berlaku
Hingga saat ini, Akseleran masih dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK. Sanksi tersebut diberlakukan sebagai bentuk pengawasan ketat agar perusahaan segera menindaklanjuti seluruh temuan dan penyebab yang melatarbelakangi pengenaan sanksi.
Agusman menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perseroan sebelum sanksi tersebut dapat dicabut. Di antaranya adalah pemenuhan ketentuan ekuitas serta penyelesaian hasil pemeriksaan OJK yang berkaitan dengan operasional dan tata kelola perusahaan.
Dengan masih berlakunya sanksi PKU, Akseleran juga belum dapat mengajukan pengembalian izin usaha kepada OJK. Ketentuan ini merujuk pada peraturan yang menyatakan bahwa pengembalian izin hanya dapat dilakukan apabila penyelenggara tidak sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Latar Belakang Kasus dan Upaya Penyelesaian
Sebagai informasi, kasus gagal bayar Akseleran dipicu oleh enam borrower yang tidak mampu mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap arus kas dan kewajiban perusahaan kepada para lender.
Menyikapi situasi tersebut, Akseleran telah menempuh berbagai langkah penyelesaian. Selain melakukan penagihan intensif, perusahaan juga melaporkan sejumlah borrower bermasalah kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan memberikan kepastian bagi para pemberi dana. Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penguatan regulasi dan pengawasan industri fintech ke depan.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta komitmen penyelenggara untuk menyelesaikan kewajiban, OJK berharap permasalahan gagal bayar ini dapat ditangani secara tuntas. Upaya tersebut sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku industri agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam menjalankan layanan pembiayaan digital.