Menkeu Purbaya Pastikan Kompensasi BUMN Dibayar Lebih Cepat

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:03:39 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Kompensasi BUMN Dibayar Lebih Cepat

JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah konkret untuk mempercepat pencairan subsidi dan kompensasi kepada perusahaan pelat merah yang mendapat penugasan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, mulai tahun ini, proses pembayaran tidak lagi dilakukan setiap tiga bulan, melainkan dipangkas menjadi hanya sebulan sekali.

Janji percepatan ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30 September 2025). Menurutnya, kebijakan baru ini sangat mendesak karena pencairan yang terlalu lama bisa berdampak buruk pada kinerja perusahaan BUMN, terutama yang menjalankan kewajiban Public Service Obligations (PSO) seperti Pertamina dan PLN.

“Kami akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” kata Purbaya di hadapan anggota dewan.

Dampak ke Arus Kas Perusahaan

Ia menjelaskan, salah satu alasan percepatan adalah untuk menjaga arus kas (cash flow) perusahaan agar tetap sehat. Purbaya tidak ingin program penugasan pemerintah yang dijalankan oleh BUMN justru menghambat likuiditas mereka.

“Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari perusahaan Pertamina, PLN dan lain-lain. Tapi nanti saya lihat, kalau (BUMN) nggak untung juga, awas,” tegasnya, memberi penekanan.

Dengan perubahan skema pencairan, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut bisa lebih leluasa dalam menjalankan penugasan tanpa kekhawatiran terbentur masalah pendanaan sementara.

Instruksi untuk Dirjen Anggaran

Dalam rapat tersebut, Purbaya juga secara langsung memberikan arahan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, untuk menyiapkan strategi percepatan pencairan. Dirjen Anggaran diminta memastikan seluruh proses pencairan subsidi dan kompensasi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan setelah pengajuan.

“Sebulan selesai. Nanti kalau nggak (terealisasi), dia (Dirjen Anggaran) saya pindahin,” ucap Purbaya sambil berkelakar, namun tetap menekankan keseriusan target yang diberikan.

Pagu Anggaran 2025 dan Realisasi

Sebagai informasi, pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk subsidi dan kompensasi mencapai Rp496,8 triliun. Namun, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi hingga akhir tahun sedikit lebih rendah, yakni sekitar Rp479 triliun.

Per 31 Agustus 2025, realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen dari pagu yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun pencairan berjalan, masih ada sebagian besar alokasi yang perlu direalisasikan pada sisa tahun anggaran.

Tunggakan Tahun Berjalan

Purbaya juga mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran kompensasi tahun berjalan. Hingga saat ini, terdapat kekurangan sekitar Rp55 triliun yang belum terbayar kepada perusahaan BUMN penerima penugasan. Ia memastikan tunggakan tersebut akan segera dilunasi, paling lambat pada Oktober 2025.

“Tunggakan ini bakal dibayar secara penuh pada Oktober 2025,” ujar Purbaya.

Sementara itu, untuk subsidi dan kompensasi tahun anggaran sebelumnya, yakni 2024, ia menegaskan seluruh pembayaran sudah dilunasi. “Pembayaran terakhir dilakukan pada Juni 2025,” katanya.

Perbedaan Data dengan BUMN

Meski menyebut pembayaran 2024 telah tuntas, Purbaya mengakui masih ada perbedaan data antara Kemenkeu dan perusahaan BUMN terkait pencairan dana. Karena itu, pihaknya akan kembali melakukan review data agar tidak ada kekeliruan pencatatan di kedua belah pihak.

Ia bahkan membuka ruang komunikasi langsung dengan perusahaan yang merasa masih memiliki klaim. “Kalau ada BUMN yang merasa masih ada tunggakan yang belum kami bayar, segera temui saya dan laporkan langsung,” ujar Purbaya.

Harapan pada Skema Baru

Kebijakan percepatan pembayaran ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efisien untuk mendukung stabilitas keuangan BUMN sekaligus menjaga keberlangsungan program PSO. Bagi pemerintah, langkah ini juga bisa memperkuat akuntabilitas karena proses pencairan akan lebih terukur dan transparan setiap bulan.

BUMN penugasan seperti Pertamina dan PLN memang selama ini menjadi ujung tombak program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi dan listrik. Namun, beban keuangan dari penugasan tersebut kerap menjadi tantangan. Dengan pembayaran kompensasi yang lebih cepat, diharapkan BUMN tidak perlu lagi menanggung beban arus kas terlalu lama.

Pesan Tegas kepada BUMN

Meski menjanjikan pencairan yang lebih cepat, Purbaya mengingatkan bahwa BUMN tetap harus dikelola dengan efisien. Ia menegaskan, subsidi dan kompensasi bukan alasan bagi perusahaan pelat merah untuk tidak menjaga profitabilitas.

“Kalau (BUMN) nggak untung juga, awas,” kata Purbaya kembali menegaskan.

Hal ini menunjukkan bahwa selain soal percepatan pencairan, pemerintah juga menuntut BUMN untuk tetap disiplin dalam tata kelola, efisiensi operasional, dan transparansi laporan keuangan.

Janji Menteri Keuangan Purbaya untuk memangkas waktu pembayaran kompensasi BUMN menjadi satu bulan saja menjadi sinyal positif bagi dunia usaha, khususnya perusahaan pelat merah yang mendapat mandat melaksanakan PSO.

Kebijakan ini bukan sekadar soal teknis pencairan anggaran, tetapi juga upaya menjaga stabilitas keuangan perusahaan negara agar tetap sehat dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Jika benar terealisasi mulai tahun ini, BUMN seperti Pertamina dan PLN tidak lagi harus menunggu tiga bulan untuk menerima hak mereka, melainkan cukup sebulan saja. Dengan begitu, mereka bisa fokus menjalankan penugasan strategis dari negara tanpa terganggu masalah likuiditas.

Terkini